Monitor,Tangsel – Jhon Sumanti (47), bos pengembang PT Cakrawala Karya Kinakas (CKK) akhirnya dicokok polisi di daerah Manado, Sulawesi Utara. Jhon sempat buron, usai menipu ratusan konsumen yang memesan rumah bersubsidi kepadanya.
PT CKK mulanya membuka kantor pemasaran di Perumahan Villa Dago Blok A Nomor 187, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun selanjutnya berpindah ke Jalan Pahlawan Seribu, Ruko BSD Sektor 4, Blok RF Nomor 39, Lengkong Wetan, Serpong.
Jhon dan perusahaannya memasarkan perumahan murah bersubsidi dengan nama Bumi Berlian Asri (BBA) 1 dan BBA 2, berlokasi di daerah Curug, Bogor. Lalu ada pula perumahan yang dipasarkannya di daerah Cidokom, Bogor, bernama Bumi Berlian Serpong (BBS).
Karena banyaknya promosi rumah bersubsidi, akhirnya kantor pemasaran PT CKK ramai diserbu konsumen. Sebagai tanda jadi, rata-rata konsumen diharuskan membayar uang booking fee, kisarannya sekira Rp5 juta. Setelah itu, diharuskan secepatnya melunasi Down Payment (DP) sebesar Rp25 hingga Rp30 juta.
“Korban dijanjikan jika perumahan tersebut adalah perumahan bersubsidi, dan segera akan dilaksanakan wawancara akad kredit dengan pihak Bank BTN Syariah Cabang Bogor atau Bank BTN Cabang Pamulang. Karena tertarik, para korban mengajukan permohonan kredit,” terang AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Kamis (13/12/2018) sore.
Namun setelah uang persyaratan telah dilunasi, wawancara yang dijanjikan sebelumnya tak pernah dilakukan. Karena curiga, jelas Ferdy, para korban menanyakan langsung ke Bank BTN Syariah Bogor dan juga Bank BTN Cabang Pamulang. Disana pihak Bank menyatakan, bahwa data korban tidak pernah terdaftar memgajukan kredit di perumahan BBA 1, BBA 2, dan BBS.
“Lalu para korban ini mendatangi kantor pemasaran PT CKK yang berada di Ruko BSD, namun ternyata sudah tutup tanpa ada pemberitahuan apapun,” imbuh Ferdy.
Jumlah korban penipuan rumah bersubsidi yang terdata di kantor polisi saat ini jumlahnya mencapai 164 konsumen, dengan nilai kerugian 4,5 miliar. Jumlahnya diduga akan terus bertambah, mengingat dari keterangan beberapa korban, sejak awal penipuan itu mereka berinisiatif membuat grup-grup bersama, dengan jumlah total pengikutnya sekira 600 konsumen
Karena merasa ditipu, lalu beberapa perwakilan korban mengadukan kasus tersebut ke Polres Tangsel, dengan nomor laporan ;
1. LP/420 / K / VI / 2017 / SPKT / Res. Tangsel, Tanggal 20 Juni 2017.
2. LP / 537 / K / VII / 2017 /SPKT /Res. Tangsel, Tanggal 08 Agustus 2017.
3. LP / 550 / K / VIII / 2017 / SPKT / Res. Tangsel, Tanggal 10 Agustus 2017.
4. LP / 327 / K / IV / 2018 / SPKT / Res. Tangsel, Tanggal 02 April 2018.
Diluar laporan itu, polisi juga mengantongi bikti-bukti lainnya, seperti 129 lembar Surat Pemesanan Rumah (SPR), 129 kwitansi pembayaran boking fee, dan brosur perumahan. Setelah meminta keterangan saksi serta keterangan ahli, lalu polisi menetapkan Jhon Sumanti sebagai tersangka.
“Kita sebelumnya sudah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk tersangka,” jelas Ferdy.
Berdasarkan penyelidikan, pada tanggal 7 Desember 2018 diketahui informasi bahwa pelaku Jhon Sumanti tengah berada di Perumahan Malendeng Residence, Manado, Sulawesi Utara. Tanpa berlama-lama, petugas akhirnya berhasil meringkus Jhon pada 8 Desember 2018, dan membawanya ke Mapolres Tangsel.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang Penipuan dan atau penggelapan,” tukas Ferdy.(bli)