SETU, MT-Maraknya toko-toko modern di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) seperti Alfamart dan Alfamidi yang selama ini disinyalir oleh sejumlah Anggota DPRD Tangsel tidak mengantongi ijin usaha toko modern (IUTM) rupanya tidak sekedar isapan jempol belaka.
Diketahui, keberadaan toko modern di kota hasil pemekaran dari KabupatenTangerang yang jumlahnya mencapai ratusan ini, 95% belum memiliki ijin.
Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin Alfachri mengungkapkan, ijin toko modern seperti Alfamart dan Alfamidi yang beroperasi di Tangsel saat ini baru berjumlah 10 unit.
“Alfamart dan Alfamidi jumlahnya Kurang lebih 230 unit. Tapi yang sudah berijin baru 10 unit,” katanya di kantor sekretariat PPNS Tangsel di kawasan Kecamatan Setu, kemarin.
Meski begitu, pihaknya masih mempelajari ijin toko modern tersebut sebab bukan tidak mustahil ke sepuluh toko modern yang mengklaim mengantongi ijin ini sebatas pengurusan tanda daftar perijinan (TDP) atau benar-benar sudah berbentuk Ijin yang di keluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangsel.
“Masih kita pelajari. Apakah ijinnya baru sebatas TDP atau ijinnya yang keluar. Yang pasti 95% tidak memiliki ijin, melanggar semua,” beber Muksin.
Ditanya sangsi kepada pemilik yang merubah tempat tinggal selanjutnya dijadikan tempat usaha berupa toko modern, Muksin menegaskan bahwa alih pungsi tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung.
“Kalau rumah tinggal dijadikan Alfamart, berarti sudah beralih pungsi itu. Sangsinya bisa di pidana. Hukumannya 3 bulan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi l DPRD Kota Tangsel menilai bila maraknya toko modern yang membuka usaha pada bangunan alih pungsi akibat lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Tangsel
Menurutnya, rumah tinggal yang beralih pungsi harus di barengi dengan perencanaan dan peraturan daerah (Perda) yang ada. Koordinasi antar stakeholder lainnya juga harus berjalan. Sehingga kedepannya tidak ada lagi pelanggaran terhadap bangunan yang beralih pungsi menjadi tempat usaha.
“Dari sisi tata kota, Indag dan satpol PP, termasuk camat dan lurah di dalamnya, koordinasinya harus ada. Agar pelanggaran ini tidak terus menerus,” ucap Politisi asal Partai Gerindra itu. (mt02)