Monitor, Tangsel – Sebuah tower provider terpasang di dalam menara Masjid Al-Jariyah Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Tertera di dinding dasar tower itu sebuah keterangan, jika menara kamuflase tersebut telah beroperasi sejak 2014 silam.
Masjid Al-Jariyah terletak di RT05 RW08 Serua Indah. Bangunan masjid berdiri cukup megah, dengan keberadaan menara di bagian belakang. Ketinggiannya mencapai sekira 25-30 meter. Menara itu umumnya difungsikan sebagai titik untuk meletakkan alat pengeras suara.
Keberadaan menara Masjid Al-Jariyah, rupanya dimanfaatkan pula oleh pengelola tower provider. Mereka mengajak pengurus masjid bekerjasama, bahkan merangkul pula warga sekitar guna menyetujui pembangunan tower di dalam menara tersebut.
Pada dinding tower tertulis, “Tower Bersama Group Infrastrukcture” Solu Sindo Kreasi Utama. Kontraktor Menara : PT Radikom serta Kontraktor : PT Aulia Danardan.
Pengurus Masjid Al-Jariyah mengakui, bahwa ada kompensasi yang diberikan pengelola tower sebesar Rp400 juta. Dalam kerjasama itu, pengurus DKM menyebut telah ada persetujuan dari kelurahan, kecamatan, hingga kepolisian.
“Semua dokumen kontrak segala macam lengkap, persetujuan dari warga, kelurahan, kecamatan, Polres ada semua,” terang Humas Masjid Al-Jariyah, Agus Munjir, saat dikonfirmasi.
Selaku juru bicara DKM, Agus cenderung tak seksama mengetahui regulasi pemasangan tower. Sebab, dia hanya berpijak pada kesepakatan antara pengelola tower dengan pengurus DKM. Soal perizinan tower, kata Agus, bukanlah urusan pengurus masjid.
“Kalau perizinan itu kan urusan pengelola tower,” ujarnya
Praktik demikian sebenarnya tak boleh terjadi. Saat tercipta kesepakatan dua belah pihak, antara pengelola tower dan pengurus DKM, maka mau tidak mau kerjasama itu harusnya sudah menyelesaikan kewajiban masing-masing. Pada kasus ini, poin utamanya adalah perizinan yang sah.
Ketentuan soal menara itu telah dijelaskan detail dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi menyebutkan, jika
kewajiban setiap orang atau badan penyedia menara telekomunikasi untuk memiliki surat keterangan zona menara.
Selain itu, aturan tersebut dijelaskan pula dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penataan Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama.
Di mana pada Bab VIII Zona Bebas Menara Pasal 28,
ayat (1), zona bebas menara untuk lokasi pembangunan menara tunggal dan menara mandiri meliputi :
a.komplek peribadatan
b.komplek kantor pemerintah
c.komplek pendidikan
d.komplek militer
e.komplek rumah sakit dan puskesmas f.komplek pemakaman umum, yang jaraknya ditetapkan sejauh ketinggian menara yang akan dibangun dari batas terluar komplek, ditambah jarak aman yang ditentukan oleh tim teknis.
ayat (2), zona bebas menara untuk lokasi pembangunan semua jenis menara meliputi :
a.sempadan sungai
b.sempadan situ/danau/waduk/bendungan
c.cagar budaya.
ayat (3), zona bebas menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk menara khusus.
ayat (4), menara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah untuk kepentingan sebagai berikut:
a.Meteorologi dan geofisika b.Navigasi.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), Puji Iman Jarkasih, menjelaskan, data terakhir yang diinventarisir menyebut bahwa hanya sekira 180 hingga sekira 200-an tower yang memiliki izin resmi. Sedangkan sisanya yang disebut hingga mencapai 900-an dianggap ilegal.
“Yang memiliki izin itu hanya sebagian kecil. Coba cek menara tower yang ada, harusnya bisa dilihat dari dinas perizinan (DPMPTSP). Kan diatur dalam cell plan-nya,” ungkap Puji.
Saat ini keberadaan tower tak berizin itu terkesan dibiarkan. Tak ada penindakan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perwal. Jika kebiasaan itu terus dipelihara, maka patut dicurigai adanya “main mata” antara pengelola tower dan instansi terkait.
“Satpol PP harus berani segel kalau tidak berizin. Makanya harus dipastikan dulu apakah tower dalam menara masjid itu sudah mengantongi izin? kalau belum maka harus disegel,” tegasnya.
Sementara, pengelola tower yang terpasang di menara Masjid Al-Jariyah belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Monitor kesulitan mencari akses untuk menghubungi kontak pengelola tower.(bli)