TPU Terpadu Sari Mulya, Solidaritas Empati Makam : Tidak Ada Keterbukaan Soal Pengadaan Lahannya

oleh -
kondisi terkini di areal TPU Sari Mulya, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu (dok. monitortangerang.com)

Monitor, Tangsel – Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk pengadaan Taman Pemakaman Umum (TPU) Terpadu yang berlokasi di Kampung Sari Mulya  Kecamatan Setu masih jauh panggpanggang  dari api, pasalnya pembangunan dan penataan lahan TPU tersebut yang dimulai sejak tahun 2018 hingga kini belum banyak perubahan.

Terkait berapa hektar luas lahan yang akan disiapkan untuk TPU Terpadu Sari Mulya, monitortangerang.com belum mendapatkan penjelasan resmi dari  Bidang Pengadaan Tanah dan Pemakaman pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangsel.

Informasi dari berbagai sumber
yang berhasil dihimpun monitortangerang.com  menyebutkan bahwa luas lahan yang akan dibebaskan  untuk areal tersebut rencananya lebih dari 20 hektar, sementara lahan yang ada baru sekira 7 hektar. Meski begitu, banyak pihak masih mempertanyakan seperti apa mekanisme pengadaan lahan TPU yang diserahkan pihak pengembang dari 2 persen kewajiban yang harus mereka penuhi.

Ketua Solidaritas Empati Makam Indonesia, Subari Martadinata mengungkapkan bahwa, terkait persoalan penyediaan tanah untuk TPU Terpadu Sari Mulya, pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dirasa masih belum ada keterbukaan.

Menurutnya, publik banyak yang tidak mengetahui mekanisme penyerahan dua persen oleh pihak pengembang yang diperuntukkan bagi tanah makam.

“TPU itu kalau mengacu pada perda dan Perwal bahwa diatas lahan 5000 meter persegi  pihak pengembang diwajibkan menyerahkan 2 persen. Itu menjadi  salah satu syarat untuk diberikannya IMB ,” ujar Subari saat dihubungi monitortangerang.com, Rabu (30/3/2022).

Ditambahkan Subari,  yang jadi persoalan dan tidak banyak diketahui publik yakni, apakah angka dua persen yang diserahkan pihak pengembang itu berdasarkan NJOP ditempat asal pengembang itu membangun atau mengacu pada harga tanah yang telah di floating untuk TPU terpadu tersebut.

Subari mencontohkan, ketika pengembang membangun dengan luas lahan 5.000 meter persegi di BSD, sementara punya kewajiban 2 persen untuk TPU berarti harus dialokasikan sekira 100 meter.

Nah, apakah 100 meter tersebut dikonversi dengan harga NJOP yang ada di wilayah BSD misalnya Rp 10 juta permeter berarti Rp 1 Milyar yang harus dikeluarkan jika dikonversi dengan uang. Atau pengembang sendiri yang belanja dilokasi tanah yang sudah menjadi floating TPU terpadu tersebut seperti di Kampung Sari Mulya Kecamatan Setu.

“Kan kalau seperti itu bisa dapat 1 hektar, bukan 100 meter lagi. Inilah yang perlu kita pahami. Jadi harus ada keterbukaan,” tambahnya.

Solidaritas Empati Makam Indonesia menyinggung, tidak boleh ada percaloan untuk soal pengadaan tanah makam.

Dikatakan Subari, kebutuhan akan lahan makam tentu harus menjadi perhatian semua pihak, mengingat jumlah penduduk Tangsel 1,7 juta jiwa. Yang jadi pertanyaan, apakah cukup dengan luas lahan TPU Terpadu saat ini untuk 5-10 tahun ke depan? (mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.