Monitor, Tangsel – Akibat penganiayaan oleh para seniornya, 3 siswa Madrasah Aliyah (MA) Ummul Qura, Jalan Pondok Cabe Ilir Raya, RT01 RW04, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku trauma berat.
Korban masing-masing berinisial FJ, RF, dan BA. Ketiganya mengalami luka memar dan lebam di bagian punggung, kepala, serta tangan. Karena kondisi psikologi tertekan, akhirnya pihak keluarga memilih memindahkan para putranya itu ke sekolah lain.
Salah satu orang tua korban berinisial, Ta, mengaku tak tega melihat kondisi mental putranya sepulang dari MA Ummul Qura. Di mana lebih banyak mengurung diri dan tak ingin kembali ke tempat sekolahnya semula.
“Trauma berat pak, itu waktu pulang dari sana kondisinya udah kayak ayam “pelo”. Saya sebagai bapaknya itu nggak tega lihat begitu, makanya saya sekarang termasuk orang tua dari korban yang lain juga mau cari pindahan sekolah,” tutur Ta, ayah dari siswa FJ, Senin (12/10/2020).
Dijelaskan Ta, kekerasan yang dialami putranya oleh para senior bukan pertama kali terjadi. Namun saat ini, praktik itu dianggap telah melampaui batas hingga membuat santri kabur melarikan diri pulang ke rumah orang tua.
“Kita kan mau didik anak-anak kita buat jadi orang bener. Kalau sekarang kondisinya begini, siapa yang tega lihatnya coba? bukan sekali ini doang, kenapa kita laporin karena udah keseringan, dan ini puncaknya,” ungkapnya.
Senada dengan itu, orang tua dari korban, RF, mendesak pihak kepolisian menindak tegas para oknum pelaku yang terlibat. Meskipun belakangan telah ada 4 orang alumni yang ditahan akibat kasus kekerasan tersebut.
“Kita ingin kasus ini diselesaikan secara hukum, karena ulah oknum seperti itu bisa merusak nama baik sekolah dan yayasan,” jelas IH, ayah dari RF.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, kekerasan terhadap para siswa itu terjadi pada tanggal 1 Oktober 2020 pagi, sekira pukul 03.00 WIB. Namun pihak keluarga baru melaporkan keesokan harinya pada tanggal 2 Oktober malam, setelah para korban kabur pulang ke rumah.
“Melaporkannya besok malamnya, jadi mereka (korban) didampingi kawan-kawannya dan keluarga. Pihak yayasan sudah kita mintai keterangan juga,” jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang.
Para pelakunya adalah alumni sekolah yang kini mengabdi di yayasan pendidikan tersebut. Mereka ditahan atas Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan dengan ancaman lebih dari 5 tahun.
“Ancamannya lebih dari 5 tahun,” pungkas Supiyanto.
Sementara ditemui terpisah, Kepala MA Ummul Qura, Muthalib, belum berani memberikan klarifikasi atas kejadian itu. Mereka meminta waktu untuk mengumpulkan data dan keterangan serta izin dari petinggi yayasan.
“Insyaallah segera kita kabarkan, karena kita harus minta izin dulu. Nanti hari ini akan kita kabari ya,” ucap Muthalib.(bli)