Truk Tambang Abaikan Imbauan Dishub

oleh -
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang,Norman David

Monitor, Kabupaten- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengeluarkan  Surat Edaran Nomor: 551.2/735- Dishub tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan angkutan barang tambang sehubungan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, yang sudah diterapkan pada Sabtu (18/4/2020) lalu.

Namun, surat yang berisi imbauan kepada pengusaha transporter agar mendukung pelaksanaan PSBB dengan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan barang tambang seprti tanah, batu dan pasir di jaringan jalan dalam wilayah Kabupaten Tangerang itu, tidak dipatuhi dan masih melakukan oprasional seperti biasa.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang,Norman David mengungkapkan, bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, hanya memberikan imbauan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan mendukung peberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang.

Surat Edaran Dishub Kabupaten Tangerang

“Kalau istilahnya bahasa yang gampang dicernakan, artinya kita kan hanya mencegah penyebaran Covid-19, kalau mereka enggak mau mengikuti imbauan, ya saya juga enggak bisa ngapa-ngapain. Artinya kan di sini kita akan mencegah penyebaran Covid-19, bukan mencegah pertambangan atau usahanya, jadi enggak ada hubungannya sama Perbub,” kata David, Senin (20/4/2020).

David menjelaskan, pihaknya hanya berusaha agar mobilitas masyarakat termasuk angkutan barang dapat dibatasi agar penyebaran virus Covid-19 dapat segera teratasi.

Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada sanksi khusus untuk menindak truk tambah yang masih beroprasi ditengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

“Sekarang saja kita bilang jangan lewat sebelum jam sepuluh malam, tapi tetap aja masih ada yang bandel, jadi sama halnya gitu, kita himbau saja kalau mereka enggak mau ya sudah, dan engga ada sanksi khusus karena ini kan urusannya dengan pusat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, meski sudah ada surat edaran dari Dishub Kabupaten Tangerang untuk tidak beroperasi sejak diberlakukannya PSBB pada Sabtu (18/4/20) lalu, truk-truk pengangkut tambang masih tetap beroprasi seperti biasa.

Puluhan truk pengangkut tanah masih tetap beroprasi pada malam hari yang melaintas di Jalan Raya Kampung Melayu Kecamatan Teluknaga, dan Jalan Raya Salembaran Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.(mul/mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.