Tukang Cuci Motor Nyambi Edarkan 600 Gram Sabu 

oleh -

Monitor, Tangsel – Seorang tukang cuci steam sepeda motor, kedapatan menyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pria bernama Muhidin alias Domba (33) itu melakoni bisnis haramnya, lantaran tergiur dengan keuntungan berlipat.

Petugas kepolisian berhasil mengungkap praktik itu berdasarkan adanya informasi warga. Muhidin lantas disergap di kediaman kakaknya, di Kampung Sampora, RT01 RW04, Desa Sampora, Cisauk, Tangerang, Kamis 21 Februari 2019 malam.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan menuturkan, pelaku ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu. Bahkan petugas juga berhasil mengamankan 4 paket sabu dalam jumlah cukup besar di suatu kotak rumah tersebut.

“Pekerjaan tersangka ini adalah tukang cuci motor. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, ditemukanlah satu kotak yang berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat mendekati 400 gram,” katanya di Mapolres Tangsel, Selasa (5/3/2010).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dijelaskan Ferdy, pelaku mengaku jika mendapatkan sabu dari seorang bandar yang tak dikenalnya sekira dua hari yang lalu, dengan cara sistem transaksi beli-putus.

“Sistemnya beli putus, dan pada waktu diambil (dibeli) oleh tersangka berat bersih yang diterima adalah 600 gram. Jadi kurun waktu dua hari, sisanya tinggal 400 gram, 200 gram lainnya sudah diedarkan. Pengakuan tersangka dijual Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per gram,” sambungnya.

Dikatakannya, pelaku telah menyambi menjadi pengedar sabu sejak 2 bulan terakhir. Paketan sabu itu dipecah menjadi beberapa bagian kecil. Selanjutnya dijual ke jaringan pembeli yang tersebar di beberapa wilayah Kota Tangsel, dengan keuntungan berlipat.

“Wilayah edarnya di daerah Cisauk, Gading Serpong dan Bintaro,” jelasnya lagi.

Menurut Ferdy, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan guna mengetahui bandar utama pemasok sabu tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah 4 bungkus sabu seberat 400 gram, clip plastik kecil, seunit handphone, dan timbangan digital.

“Setelah dilakukan cek laboratorium, sabu-sabu itu merupakan golongan I, metafetamin. Kemudian dilaksanakan cek urine kepada tersangka, dan hasilnya positif menggunakan metafetamin,” tukasnya.

Atas perbuatannya, Muhidin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 127 ayat (1) Undang Undang (UU) Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.(bli/mt 01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.