BOGOR, MT – Lamanya proses pembuatan KTP ( Kartu Tanda Penduduk) dikeluhkan warga Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Pasalnya, mereka harus menunggu lebih kurang tiga bulan untuk mendapatkan KTP yang baru.
Menurut keterangan Kasie Pemerintahan Kecamatan Gunung Sindur, Agus Setiawan saat acara Musdes (Musyawarah Desa)Padurenan, Kamis(4/8/2016), ketiadaan blanko KTP disebabkan persoalan dipusat. Makanya, bukan hanya di Kecamatan Gunung Sindur melainkan seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor juga mengalami hal yang sama.
“Proses dikecamatan hanya untuk perekaman e-KTP saja. Proses selanjutnya di kabupaten, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, makanya agak lama” katanya.
Bagi warga yang proses e-KTP nya belum selesai, lanjut Agus, mohon untuk bersabar. Sebab itu, meskipun tanggalnya telah kadaluarsa KTP mereka tetap bisa digunakan hingga KTP yang baru selesai diproses.
Sementara itu, bagi warga yang ingin membuat KTP sementara, Agus menambahkan, di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, KTP sementara harus di tandatangan oleh camat. Sebab,Gunung sindur termasuk desa perkotaan yang berbatasan langsung dengan kota lainnya.
“Semoga saja, persoalan keterlambatan proses pembuatan e-KTP bisa segera teratasi dibulan Agustus ini,” pungkasnya. (mt02)