Monitor, Tangsel- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu 1 bulan kepada Wali Kota Airin Rachmi Diany untuk segera menyelesaikan persoalan aset yang tak kunjung rampung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Lembaga anti-rasuah itu datang diwakili tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pada Selasa 21 Juli 2020 sore. Mereka membahas sejumlah agenda yang diikuti perwakilan Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Salah satu agenda yang dibahas adalah soal pengelolaan aset daerah. Meskipun di luar itu, dikaji pula rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Cipeucang di Serpong serta pengelolaan jaminan kesehatan daerah.
“Kita mendorong pengelolaan aset yang ada 1.000 pengembang di Tangsel. Tapi kami baru dapat datanya 500, itu pun masih banyak yang belum diserahkan ke Pemda terkait fasos-fasumnya sehingga menjadi aset Pemda,” terang Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha di Balai Kota Tangsel.
Ditegaskannya, dalam pembahasan aset itu KPK mendorong agar segera diinventarisir sehingga bisa diberikan kejelasan masalah statusnya. Tak hanya Kota Tangsel, tapi juga bagi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
“Kami dorong agar diinventarisir, segera diberikan. Siang ini kami fokus menyelesaikan permasalahan aset di Kota, Kabupaten dan Tangsel,” sambungnya.
Dari penelusuran Okezone, salah satu aset yang kini tak kunjung selesai dibahas adalah soal lahan pasar Ciputat. Di sana terdapat ratusan Kepala Keluarga (KK) yang mengantongi Surat Pelepasan Hak (SPH) atas sejumlah lahan saat statusnya masih di bawah Kabupaten Tangerang.
Ratusan warga itu diberikan SPH atas lahan pasar Ciputat yang ditandatangani Camat Muhamad pada sekira tahun 2004 silam. Mereka harus merogoh kocek jutaan rupiah dalam sebuah surat dokumen resmi. Persoalannya muncul kemudian saat aset itu diserahkan kepada Pemkot Tangsel dari Kabupaten Tangerang.
Revitalisasi pasar Ciputat yang baru-baru ini akan dilakukan Pemkot Tangsel, terganjal oleh kepemilikan SPH warga di lokasi yang sama. Mereka pun menuntut pembayaran ganti rugi jika lahan digusur untuk revitalisasi. Sementara di sisi lain, Pemkot tak boleh menggunakan anggaran yang ditujukan untuk membebaskan asetnya sendiri.
“Karena ini permasalan yang sudah lama, kami minta satu bulan kedepan harus rampung,” tegas Asep.(bli)