Tuntut Hak Asuransi, Nasabah Geruduk Bank Danamaon

oleh -

Monitor, Kabupaten- Muhamad Radi nasabah bank Danamon asal Solear, bersama puluhan anggota LSM Getar menggeruduk kantor KCP Bank Danamon, Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (14/11/2016).

Aksi yang berlangsung damai ini, dijaga puluhan aparat kepolisian dari Sektor Cikupa itu, menuntut agar pihak  Bank Danamon mempertanggung jawabkan kepada Nasabah, atas jaminan asuransi kebakaran.

Massa juga mengancam akan melakukan penggembokan kantor bank Danamon, jika tuntutan mereka tak di kabulkan.

Muhamad Radi mengatakan, peristiwa  musibah yang menimpanya pada Nopember 2006 lalu, usai meminjam uang sebesar Rp 500juta di Bank Danaomon, setahun kemudian tepatnya di bulan Desember 2007 mengalami musibah, rumah toko (ruko) yang menjadi anggunan tersebut ludes terbakar. Seketika itu usaha yang dirintis mengalami kebangkrutan.

“Kami minta keadilan, karena saat itu saya didaftarkan ke asuransi kebakaran, namun kenapa pihak bank Danamon tidak bertanggung jawab,” kata Radi, Senin (14/11).

Radi menambahkan, sejauh ini tidak ada upaya dari pihak Bank Danamon untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa nasabah. Padahal sebelum akad kredit, pihak nasabah memohon kepada PT Bank Danamon Indonesia untuk tidak mencairkan uang pinjaman sebelum di daftarkan terlebih dahulu ke asuransi kebakaran.

“Pada saat itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyepakati sebelum dicairkan didaftarkan ke asuransi, dan kesepakatan itu di daftarkan di notaris Herry Sosiawan SH dengan nomor 124,” jelasnya.

Meski upaya perdata belum ada titik temu, kata Radi, dirinya sudah melaporkan tindak pidananya dengan  melaporkan Bank Danamon pada tahun 2010  kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, atas penipuan dan penggelapan oleh Bank Danamon.

“Selama 11 bulan saya tidak didaftarkan menjadi peserta asuransi, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Tangerang, namun belum ada tindakan,” tambahnya.

Sementara itu, Regional Sales Head Divisi Bank Danamon, M Ali Hanafiah mengatakan, pihak Danamon menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa kooperatif.

Menurut Ali, proses gugatan debitur atas Bank Danamon telah tiga kali ditolak di pengadilan.

“Bank Danamon akan sepenuhnya tunduk terhadap keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya

Atas dasar kondisi kredit Debitur yang macet, sambung Ali Hanafiah, secara normatif pihaknya pada tahun 2010, mengajukan permohonan lelang kepafa KPKNL Serpong dan telah dilakukan lelang atas barang jaminan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Meski di demo, kami tetap melayani nasabah dan masyarakat,” pungkasnya. (mt04)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.