Untuk Mencapai Hasil Optimal, Bapenda Tangsel Gelar Rapat Persiapan Pemeriksaan Pajak

oleh -
Sebelum melakukan pemeriksaan pajak, Bapenda Tangsel menggelar rapat persiapan agar pemeriksaan dapat mencapai hasil yang optimal.

Monitor, Tangsel – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Pemeriksaan Pajak menggelar rapat internal persiapan pelaksanaan pemeriksaan pajak. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak melalui upaya pemeriksaan pajak daerah.

Kegiatan rapat persiapan yang diadakan di gedung Bapenda Tangsel, Lantai 2 tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, para Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak diwilayah masing masing dan seluruh personel pemeriksa pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak pada Bapenda Kota Tangsel , Cahyadi St.Map yang membuka dan sekaligus memimpin kegiatan rapat menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya rapat persiapan ini yakni untuk melaksanakan pengawasan dan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan upaya melakukan pemeriksaan pajak daerah.

Seperti diketahui, dasar hukum memeriksa pajak daerah adalah Perda No.7 tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perda no.3 tahun 2017 tentang pajak daerah serta Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Sebab itu maka, standar pelaksanaan pemeriksaan, persiapan pemeriksaan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didahului dengan persiapan yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan.

Selanjutnya, guna meningkatkan efisiensi dan efisiensi pemeriksaan, persiapan- persiapan yang dilakukan untuk mendapatkan seluruh data dan informasi yang diperlukan dalam melakukan pemeriksaan pajak. Kegiatan mengumpulkan berkas wajib pajak (WP) dan berkas data dimulai dengan meminjam berkas dari seksi terkait dan memanfaatkan data internal yang terdapat di dalam sistem administrasi yang ada di Bapenda Kota Tangsel.

“Agar pemeriksaan dapat mencapai hasil yang optimal dan juga dijadikan sebagai alat untuk mengawasi, membimbing, dan mengarahkan pelaksanaan pemeriksaan serta dapat dijadikan sebagai referensi untuk pemeriksaan berikutnya,” kata Cahyadi.

Program Pemeriksaan sambung Cahyadi, adalah suatu daftar langkah-langkah pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan terhadap objek yang diperiksa. Seemntara itu, program pemeriksaan disusun berdasarkan cakupan pemeriksaan dan hasil penelaahan yang diperoleh pada tahapan persiapan pemeriksaan sebelumnya.

Program pemeriksaan juga harus merujuk kepada identifikasi permasalahan serta cakupan (ruang lingkup) yang telah ditentukan. Hal ini perlu dilakukan agar arah pemeriksaan tidak terlalu melebar sehingga tidak fokus. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.