Upaya Peningkatan PAD Melalui Pengawasan Kepatuhan dan Rekonsiliasi Data Wajib Pajak

oleh -

Monitor, Tangsel – Salah satu upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yakni dengan memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah. Untuk itu, Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan sistem pengawasan pajak daerah melalui pengawasan kepatuhan dan rekonsiliasi data wajib pajak.

Sistem pengawasan pajak daerah melalui pengawasan kepatuhan dan rekonsiliasi data wajib pajak ini akan dimaksimalkan dengan penerapan fungsi Account Representative (AR).

Keberadaan AR ini diharapkan dapat memberikan pelayanan, pengawasan dan pembinaan yang baik kepada wajib pajak. Keberadaan AR diyakini akan membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. AR juga dapat memberikan solusi yang terbaik sesuai ketentuan yang berlaku terkait masalah perpajakan yang sedang dihadapi oleh Wajib Pajak, AR disiapkan untuk memberikan solusi yang komprehensif, termasuk menjelaskan hak-hak yang dimiliki Wajib Pajak.

Untuk diketahui, penerapan fungsi Account Representative (AR) ini sebelumnya sudah dilakukan di kantor-kantor pelayanan pajak yang berada di seluruh Indonesia. Terbentuknya AR ini merupakan perwujudan dari sistem modernisasi perpajakan atau lebih dikenal dengan istilah Sistem Administrasi Perpajakan Modern. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan organisasi modern.

Kemudian pada masa Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak. PMK -79/PMK.01/2015 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri keuangan nomor 68/PMK.01/2008 tentang perubahan atas Keputusan Menteri keuangan nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.

Ilustrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 ini, posisi AR terbagi menjadi dua fungsi. Pertama AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak (Seksi Pengawasan dan Konsultasi I). AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak memiliki tugas melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak, melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak dan melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Kemudian, fungsi AR kedua adalah AR yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak (Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. AR yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak ini memiliki tugas diantaranya, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, menyusun profil Wajib Pajak analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.

Untuk menjadi petugas AR tidaklah mudah karena harus memiliki kemampuan yang menonjol. Diantaranya Hardskill, yakni memiliki kemampuan di bidang Pajak, bidang Akuntansi dan Pengetahuan sectoral/proses bisnis WP. Selain Hardskill, petugas AR juga harus memiliki Softskill, meliputi kemampuan melakukan Komunikasi, Negosiasi, Marketing, Problem solving dan Intelijen.

Sementara itu, terkait rencana penerapan fungsi AR dalam upaya memaksimalkan Pengawasan Kepatuhan dan Rekonsiliasi Data Wajib Pajak di Tangsel ini sudah dilakukan pembahasan oleh pihak Bapenda Tangsel dengan melibatkan narasumber dari KPP Pratama Serpong dan KPP Pratama Pondok Aren. Nantinya, untuk teknis pelaksanaan terkait penerapan fungsi AR ini akan dijabarkan lebih detail melalui peraturan walikota.

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah 1, pada Bapenda Tangsel, Edi Santosa, menjelaskan Pengawasan Kepatuhan dan Rekonsiliasi Data Wajib Pajak dengan penerapan fungsi AR khususnya di Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah akan sangat bermanfaat bagi wajib pajak baik yang memiliki masalah atau bagi wajib pajak yang kebingungan terkait pembayaran pajak daerah. Rencana penerapan fungsi AR ini diakuinya sebagai salah upaya untuk menggeser paradigma yang menakutkan tentang pemeriksaan pajak daerah.

Menurutnya, selama ini kesan yang muncul terkait pemeriksaan pajak begitu menakutkan, karena itu pihaknya berupaya melakukan pendekatan secara persuasif. “Pemeriksaan pajak akan menjadi upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak. Karenanya, kami akan melakukan pendekatan secara persuasif,” ujarnya.

Melalui Pengawasan Kepatuhan dan Rekonsiliasi Data Wajib Pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. “Sistem Pengawasan Kepatuhan dan Rekonsiliasi Data Wajib Pajak ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD khususnya dari sektor pajak daerah. Dengan upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.