Usaha Pijat&Spa di Kawasan Bintaro Tetap Beroperasi, Terapis-Pelanggan Tepergok Bugil

oleh -
Belasan terapis dan pelanggan tepergok bugil di dalam kamar sebuah tempat usaha pijat&spa di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel)

Monitor, Tangsel – Belasan terapis dan pelanggan tepergok bugil di dalam kamar sebuah tempat usaha pijat&spa di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Sarana kesehatan itu diduga kerap jadi praktik prostitusi terselubung.

Mulanya petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) menggelar monitoring tentang ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat 23 Oktober 2020.

Namun pada saat melintas di kawasan Bintaro, Pondok Aren, didapat informasi dari warga bahwa ada lokasi usaha pijat&spa yang tetap beroperasi dengan modus pintu masuknya dikunci dari luar, seolah menunjukkan usaha tersebut tutup.

“Kami pantau, ternyata memang benar usaha itu tetap beroperasi. Kami lihat ketika ada pelanggan datang kunci gembok pintu depan dibuka, lalu pelanggan masuk. Setelah itu pintu depannya dikunci lagi dari luar,” terang Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachry, Sabtu (24/10/2020).

Mendapati hal itu, petugas langsung bereaksi dengan menggerebek lokasi pijat&spa tersebut. Ternyata di bagian dalamnya terdapat beberapa kamar. Di sana petugas memergoki pelanggan dan terapis sedang asyik berbugil ria. Total terdapat 15 terapis dan 11 pelanggan.

“Totalnya ada 16 wanita, terdiri atas 15 terapis dan seorang kasir. Lalu 15 laki-laki, terdiri dari 3 OB, seorang manager, dan 11 pelanggan. Beberapa pelanggan kita dapati tanpa busana,” jelas Muksin.

Petugas lantas menggiringnya ke kantor Satpol PP Tangsel di Kecamatan Setu. Mereka diharuskan memakai rompi berwarna orange sebagai tanda pelanggar ketentuan PSBB. Dari identitasnya, diketahui kebanyakan terapis berasal dari luar wilayah seperti Subang, Jawa Barat.

“Para terapis terbanyak berasal dari Subang. Sedang sisanya berasal dari Indramayu dan Lampung,” sambungnya.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati sebuah bong yang biasa dipakai sebagai alat untuk menghisap narkoba jenis sabu. Curiga dengan penggunaan narkotika itu, petugas melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggelar test urine terhadap seluruh terapis dan pelanggan, hingga pengelolanya.

“Kita libatkan BNN juga. Setelah ditest urin, hasilnya negatif semua. Sedang bong itu kami serahkan ke BNN Kota Tangsel. Untuk lokasi pijat&spa telah kami segel, lalu pengelola juga harus membayar denda administrasi pelanggaran PSBB sebesar Rp1 juta,” tukas Muksin.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.