Usai Tenggak Miras Bersama, Kesucian Siswi SMA Direnggut 2 Teman Sendiri

oleh -

Monitor, Tangsel – Kesucian gadis belia berinisial MHK (17) direnggut oleh 2 orang pria yang tak lain adalah temannya sendiri. Peristiwa itu berlangsung setelah korban dan pelaku sama-sama menenggak minuman keras di suatu lokasi di daerah Pagedangan, Tangerang.

Kejadian berawal saat 2 pelaku, yakni Suhro Wardi (30) dan Saepul (25), korban MHK serta 2 teman lainnya sedang nongkrong sambil meminum-minuman keras pada 18 Januari 2019 di Desa Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Setelah itu, Suhro dan Saepul mengajak MHK pergi berkeliling di daerah Pagedangan dengan mengendarai seunit sepeda motor berboncengan 3. Karena merasa sudah saling mengenal, korban pun menuruti ajakan kedua pelaku.

“Saat sampai di suatu tempat, korban dibawa ke semak-semak yang sepi. Lalu dipegangi oleh tersangka, setelah itu terjadi persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka,” terang AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Selasa (12/2/2019).

Dikatakan Ferdy, pengaruh minuman keras membuat kedua pelaku lupa diri, hingga tega memaksa temannya sendiri untuk berhubungan badan. Saat kejadian, pelaku memegangi tangan korban yang juga tengah mabuk miras.

 

Baca juga: Tega, Kakek di Tangsel Cabuli Cucu yang Sakit di Kamar

 

“Baik korban maupun tersangka sebelumnya meminum-minuman keras,” sambungnya.

Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, Suhro dan Saepul lantas mengantar MHK pulang. Karena dibayangi rasa takut dan malu, korban memilih bungkam dan tak menceritakan kejadian itu ke keluarganya.

Peristiwa perkosaan itu akhirnya terbongkar setelah korban bercerita lebih dulu ke temannya, hingga kemudian dilanjutkan dengan memberitahukan kepada orang tuanya di rumah.

Polisi baru mendapatkan laporan dari ibu korban berinisial, EA, pada tanggal 25 Januari 2019, dengan nomor laporan : LP/114/K/I/2019/SPKT/Res Tangsel 25 Januari 2019. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Jadi kejadian itu baru dilaporkan beberapa waktu setelahnya,” jelas Ferdy.

Setelah terendus keberadaannya, polisi pun menyergap kedua pelaku di lokasi berbeda di daerah Desa Medang Lestari, Pagedangan, pada tanggal 4 Februari 2019. Keduanya sempat melakukan perlawanan, namun upaya itu berhasil digagalkan. Petugas terpaksa melumpuhkan bagian kaki pelaku dengan timah panas.

“Kedua tersangka melawan, hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.