Usut Pungli Rumah Ibadah, Polres Tangsel Tetapkan Camat Pagedangan Tersangka

oleh -
Batik biru, Camat Pagedangan saat menerima massa aksi demo menolak rumah ibadah di mal Qbig city beberapa waktu lalu

Monitor, Kabupaten – Polisi menetapkan status Camat Pagedangan menjadi tersangka atas kasus Pungutan Liar (Pungli) proses perijinan rumah ibadah di Mall QBig BSD City, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Camat Pagedangan bernama Achmad Kasori diduga teribat dalam praktik korupsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah kita kembangkan, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap Camat Pagedangan karena keterlibatannya dalam pungutan liar penerbitan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha),” jelas AKBP Fadli Widiyanto, Kapolres Tangsel, Selasa (6/3/2018).

Ditambahkan Fadli, dari penyelidikan diketahui Camat Pagedangan menerima uang sebesar Rp45 juta terkait penerbitan SKDU atas rumah ibadah tersebut. Meski berniat mengembalikan uang setelah salah satu stafnya, Budi Prihatin (42), tertangkap beberapa waktu lalu, namun hal tersebut tak dapat menggugurkan proses hukum yang harus ditempuhnya.

“Jadi setelah stafnya itu kita tangkap, dia (Camat) ketakutan. Uang yang Rp45 juta itu berusaha untuk dikembalikan kepada korban,” imbuhnya.

Penangkapan dan penahanan Camat Pagedangan berlangsung pada Minggu 4 Maret 2018. Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus pungli perijinan rumah ibadah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli menangkap tangan Budi Prihatin, Staf Ekonomi Bangunan yang bertugas di Kantor Kecamatan Pagedangan. Dia, meminta dana total mencapai Rp600 juta kepada korban berinisial, B, dari yayasan keagamaan, sebagai syarat memuluskan proses perijinan rumah ibadah di Mall QBig BSD.

Oknum ASN itu di ciduk di restoran cepat saji McDonald’s Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel 18 Februari 2018 sekira pukul 01.00 WIB. Turut diamankan uang senilai Rp15 juta sebagai bukti setoran awal yang dimintanya dari korban, rekaman Close Circuid Television (CCTV) milik restoran, rekaman video dan percakapan pesan singkat antara korban dan pelaku.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.