Walikota Tangerang: Kalau Ada yang Minta Biaya PTSL, Laporkan!

oleh -

Monitor, Kota- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, kembali membagikan 2.500 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat pemohon.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah yang turut hadir dalam pemberian sertifikat tersebut, menginginkan percepatan pembuatan sertifikat tanah yang menargetkan sebanyak 60.000 bidang di program PTSL ini dapat segera terwujud ditahun ini.

“Mereka nunggu 2 tahun hanya untuk punya sertifikat. Makanya saya minta kepada BPN untuk mempercepat prosesnya,” jelas Arief saat ditemui usai acara penyerahan sertifikat secara simbolis, di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jum’at (29/03/2019).

“Rekan-rekan Forkopimda siap membantu, camat dan lurah juga harus mendukung dan bekerjasama,” tegasnya.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, Sertifikat PTSL adalah bukti hak perdata yang jelas dan sah diakui negara. Untuk itu, seluruh warga yang memiliki tanah harus memiliki sertifikat agar kepemilikiannya jelas.

“Supaya kedepan tanahnya tidak bersengketa atau tersandung masalah hukum,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Arief juga berpesan kepada 2.500 warga penerima sertifikat di program PTSL, agar tanah yang telah sah hukumnya dipergunakan untuk membangun tempat usaha.

“Intinya kita mendorong sertifikat ini bisa jadi modal kerja, kan menambah kesejahteraan mereka,” ucapnya.

Karenanya, Arief menghimbau pada warga masyarakat Kota Tangerang untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki kejelasan hukum.

“Bikinnya tanpa biaya, jadi kalau ada yang minta laporin aja. Bahkan pihak saya saja ada yang sudah diberhentikan karena melanggar,” tegasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.