Monitor, Kabupaten- Ratusan warga Perumahan Griya Permai Legok, Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang mendesak pihak PT Mega Lestari selaku pengembang perumahan tersebut untuk segera menyerahkan lahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) kepada Pemkab Tangerang yang nantinya bisa dimanfaatkan warga untuk membangun fasilitas sarana ibadah masjid.
Desakan tersebut disampaikan sejumlah tokoh warga perumahan, Ketua DKM Al Furqon bersama para pengurusnya, ketua lingkungan RW05 yang terdiri dari 4 RT yakni ketua RT 01, 02, 03, 04 dan ketua RW 06 bersama 7 pengurus RT 01 hingga 07.
Desakan penyerahan lahan PSU atau yang biasa dikenal fasum-fasos ini mereka sampaikan usai menggelar pertemuan di masjid Al Furqon Perumahan Griya Permai Legok pada Rabu(18/06/2025).
Beberapa tokoh masyarakat yang hadir seperti, Ahmad Taufiq Lubis (Ketua DKM Al Furqon), Teuku Husni Amin (Sekretaris bidang Pembangunan masjid), Ustadz Djunaedi (mantan Ketua DKM), Djoko Nurhadi (ketua RT 02/06), Takdir Saputra (tokoh masyarakat Perumahan Griya Permai Legok, serta beberapa tokoh masyarakat lainnya, menyampaikan keluhan dan kritikannya kepada PT Mega Lestari selaku pengembang Perumahan Griya Permai Legok yang hingga saat ini belum juga menyerahkan fasilitas Prasarana dan Sarana Umum (PSU) yang menjadi hak warga..
“Kami sudah menyurati dan mendatangi ke berbagai instansi dan dinas terkait, seperti Dinas Perkimta Kabupaten Tangerang, Dinas Aset Daerah dan juga Kantor Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang untuk mempertanyakan status legalitas tanah PSU yang saat ini sudah berdiri gedung sarana ibadah masjid Al Furqon ini. Namun hingga saat ini belum mendapatkan solusi konkrit terkait status tanahnya yang belum juga diserahkan pihak developer PT Mega Lestari kepada pihak Pemkab Tangerang,” ungkap Teuku Husni.
Ditambahkan Ustaz Ahmad, pihak DKM Al Furqon bersama tokoh-tokoh masyarakat Perumahan Griya Permai mengadakan musyawarah dan pertemuan dengan mengundang wartawan guna mendiskusikan dan mencari solusi agar permasalahan pelepasan hak fasilitas umum dan sosial yang sekarang berganti nama menjadi fasilitas Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dapat segera dicarikan solusi kongkritnya untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Syukur alhamdulillah, berkat saran, masukan dan informasi yang tadi telah disampaikan oleh beberapa pihak, ada beberapa solusi kongkrit yang akan kami lakukan terkait status tanah PSU masjid Al Furqon ini. Karena ini untuk kebaikan dan ibadah, insyaallah akan dimudahkan urusan ini semuanya. Aamiin,” ucap Ustaz Ahmad Taufiq.
Sementara itu, Takdir Saputra, tokoh masyarakat Perumahan Griya Permai Legok, mengatakan bahwa dirinya menghimbau kepada pengembang PT Mega Lestari yang membangun Perumahan Griya Permai agar bersungguh-sungguh melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai perusahaan Properti.
“Yang pasti tujuan mereka berinvestasi di Kabupaten Tangerang untuk kebaikan bersama, untuk PT Mega Lestari tentunya mereka menginginkan unit-unit rumah yang mereka pasarkan bisa cepat terjual dengan memberikan berbagai fasilitas yang menarik bagi konsumennya, seperti sarana dan prasarana jalan yang baik, saluran drainase juga yang baik, taman-taman dan juga sarana ibadah (masjid) yang baik untuk kebutuhan rohani warga masyarakat yang membeli unit rumah,” ujarnya.
Dan itu semua, sambung Takdir Saputra, tentunya membutuhkan bukti nyata dari pihak pengembang perumahan Griya Permai Legok agar mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai konsumennya.
“Kalau sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat, Insyaallah usahanya akan mudah terjual. Untuk itu, saya menghimbau kepada manajemen PT Mega Lestari untuk segera menyerahkan status tanah yang menjadi fasilitas prasarana dan sarana umum (PSU) kepada Pemkab Tangerang, dan juga segera membangun jalan dan drainase di beberapa titik yang sampai saat ini belum dibangun,” tandasnya. (AB)