Warga  Tangsel Kini Bisa Berobat Gratis di Rumah Sakit Swasta

oleh -

Monitor, Tangsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), menanggung biaya kesehatan sebanyak 470.834 warganya ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan. Mengacu pada Universal Health Coverage (UHC), mulai 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas. Bukan hanya di RS pemerintah.

Tetapi juga berobat di RS swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di Kota Tangsel sendiri, sedikitnya ada 28 RS swasta tipe C dan B dan 1 RSUD. RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini berjumlah 17 RS, yang terdiri 1 RSUD dan 16 RS swasta.

Dengan sistem jaminan kesehatan tersebut, warga tidak perlu takut dan khawatir lagi ditolak pelayanannya oleh RS swasta. Cukup tunjukkan KTP Tangsel di RS swasta, dan NIK pada KTP tersebut terbaca di sistem sudah terdaftar sebagai peserta PBI APBD, jika dalam kondisi darurat, maka dapat dilayani.

Namun, pelayanan kesehatannya nanti masuk Kelas 3 BPJS Kesehatan, dengan premi Rp23 ribu per orang, dan tidak bisa naik atau berpindah kelas di atasnya. Berdasar data BPJS Kesehatan hingga per 1 Juli 2018, sedikitnya sudah ada sekira 199 juta jiwa atau sekira 80 persen jumlah penduduk di Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN dan punya Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pemerintah sendiri menargetkan mulai 1 Januari 2019 kemarin, jumlah penduduk yang menjadi peserta JKN harus mencapai sedikitnya 95 persen atau sekira 257,5 juta jiwa. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, dalam Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebut, bahwa pemda wajib mencapai target UHC yang telah ditentukan, yakni hanya 95 persen.

“Sejak Perpres dikeluarkan, rupanya Kota Tangsel telah melampaui target itu. Karena, terhitung 1 Desember 2018, prosentase UHC-nya mencapai 99,86 persen,” kata Fahmi beberapa waktu lalu di Universitas Pamulang, Tangsel.

Penandatangan MoU UHC sendiri, dilakukan oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, pada Desember 2018 lalu. Hingga kini, data warga Tangsel yang masuk dalam PBI ini masih fluktuatif, karena pada keluar masuk.

“Dari 1,2 juta penduduk Tangsel, ada sekira 470.000 lebih yang biaya kesehatannya kini ditanggung oleh pemerintah. Sedang yang lainnya sudah masuk ke JKN,” kata Airin

Serapan anggaran yang dikucurkan untuk menanggung beban kesehatan warga itupun cukup besar. Untuk periode Desember 2018 saja, sedikitnya Rp11 miliar APBD Tangsel telah dikucurkan menanggung beban ini.

Sosialisasi kesejumlah RS swasta yang telah bekerjasama BPJS Kesehatan pun terus digencarkan. Meski, ada juga RS yang masih enggan kerjasama BPJS Kesehatan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Deden Deni menambahkan, 99,86 persen warga Tangsel yang memiliki jaminan kesehatan itu, dibagi antara mereka yang sudah ikut JKN sebelumnya, dengan yang baru.

“Angka 99,86 persen dari jumlah penduduk itu, termasuk tambahan sebesar 470.834 jiwa yang digabungkan, pada Desember 2018 saat ini. Jadi Desember itu, kita sebenarnya sudah UHC, sudah 99,86 persen,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Tangsel, Ridwan mengatakan, sistem jaminan kesehatan ini sudah dirasakan semua warga Tangsel.

“Kalau pada awalnya, sebelum UHC, KTP Tangsel itu hanya berlaku di puskesmas dan RSU, kini dengan KTP Tangsel warga juga bisa berobat di RS swasta,” jelasnya.

Menurutnya, warga menjadi dimudahkan dengan sistem pelayanan jaminan kesehatan ini. Karena, mereka hanya cukup membawa KTP Tangsel saja, sudah bisa berobat diseluruh RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang ada di Tangsel, namun sebelumnya harus dipastikan dulu bahwa NIK pada KTP tersebut sudah terdaftar pada BPJS kesehatan sebagai peserta PBI APBD.

“Bagi warga Tangsel yang berobat, baik di RSU maupun di RS swasta, bisa dengan cara tunjukkan KTP Tangsel, karena kartu JKN-KIS sebagai tanda kepesertaan PBI APBD dari program UHC belum selesai dicetak. Nanti akan dicek NIK-nya, sudah terdaftar atau belum, dan bisa dilayani sebagai pasien BPJS,” ucapnya.

Ridwan pun mengingatkan, layanan ini berlaku untuk semua warga Tangsel yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Mereka yang belum terdaftar juga bisa tetap mendapatkan pelayanan dengan e-KTP saja.

“Untuk warga yang belum terdaftar, bisa tetap berobat di puskesmas. Nanti ada mekanisme tambah kurang. Jadi dimungkinkan untuk penambahan peserta. Nanti puskesmas yang mendaftar, untuk selanjutnya mengajukan ke dinas kesehatan untuk didaftarkan ke BPJS kesehatan sebagai peserta PBI APBD,” ucapnya.

Dari puskesmas, daftar peserta tambahan akan diteruskan ke Dinkes Tangsel. Selanjutnya, pihak Dinkes Tangsel yang akan mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan. Sehingga, tidak ada lagi pasien ditolak.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.