Waspada ! Pemukiman di Serpong Jadi Lokasi Favorit Pencuri Motor

oleh -

Monitor, Tangsel – Pihak kepolisian mencatat, bahwa sepanjang 2019 para pencuri motor paling sering menjadikan kawasan pemukiman di wilayah Kecamatan Serpong sebagai target favorit untuk beraksi.

Meski tak merinci total jumlah laporan para korban, namun polisi menyatakan jika pencurian sepeda motor di pemukiman paling dominan terjadi. Pemukiman itu bisa berupa kontrakan, kos-kosan, apartemen, maupun rumah tinggal.

“Paling banyak masih terjadi di pemukiman, jumlahnya sangat mendominasi. Walaupun ada pula lokasi lain, tapi tidak banyak laporannya,” terang Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono, Kapolsek Serpong, Senin (20/1/2020).

Luckyto membeberkan, sejak 3 pekan awal Januari 2020, sedikitnya sudah ada 3 laporan pencurian sepeda motor di kawasan Serpong. Sedangkan kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian di suatu klinik yang terjadi pada tahun lalu, 2 penadah diamankan dan 1 pencurinya masih dalam pengejaran.

“Dua pelaku berinisial MRN (36) dan SPN (30) berhasil kita amankan, dengan barang bukti berupa 7 unit kendaraan roda dua,” ungkapnya.

Pelaku MRN dan SPN merupakan penadah yang membeli kendaraan hasil curian dari pelaku bernama Udi pada April 2019 lalu. Udi terakhir terdeteksi mencuri seunit Honda Vario di Klinik Amira BSD, Ciater, Serpong, pada 24 April 2019. Kendaran itu lantas dijualnya di daerah Pandeglang, Banten.

“Tim menuju Pandeglang mencari keberadaan pelaku, namun tidak ditemukan karena sudah melarikan diri. Kemudian dilakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil diamankan 2 pelaku sebagai penadah,” katanya.

Ketujuh kendaraan yang disita petugas terdiri atas berbagai macam merek, di antaranya Honda Supra X, Honda Beat, Satria F 150, dan Honda CBR. Tiap unit, pelaku MRN dan SPN membelinya seharga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.

“Kedua penadah menjualnya lagi dengan selisih sekira Rp500 ribu, menjadi Rp4 jutaan,” ucap Luckyto.

Atas perbuatannya, kedua penadah MRN dan SPN dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.