Sidang WNA Palsukan Identitas Jadi WNI, Hakim Perintahkan Terdakwa Ditahan

oleh -
Sidang pemalsuan identitas yang digelar di PN Tangerang dengan terdakwa seorang WNA asal Malaysia.

Monitor, Tangerang – Sidang perkara pemalsuan identitas dengan terdakwa Abdul Rahman alias Suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman, seorang warga negara Malaysia yang memalsukan identitas dirinya seolah-olah warga negara Indonesia memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau Replik digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (16/9/2021).

Dalam sidang Replik tersebut, JPU Eva Novyanty tetap dalam tuntutanya yakni menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak, pidana Pemalsuan e-KTP dan Akta Kelahiran sesuai pasal 263 ( 2 ) KUHP.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim Didit Susilo minta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Jika sebelumnya, terdakwa masih bebas berkeliaran karena tuntutan JPU hanya menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara tanpa ada perintah masuk atau di tahan. Namun, pada siding kali ini Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan. Majelis hakim membacakan penetapan penahanan terdakwa Abdul Rahman alias Suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman supaya ditahan dalam rumah tahanan negara (Rutan).

Seperti diketahui, Abdul Rahman warga negara Malaysia masuk ke Indonesia tahun 2016 dan tidak memperpanjang dokumen KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Ternyata, Abdul Rahman malah membuat identitas diri KTP, kartu keluarga dan akte di Dukcapil Pemalang Jawa Tengah. Namanya berubah yang tadinya Abdul Rahman menjadi Suhemi bin Abdul Rahman.

Kemudian identitasnya itu ia pindahkan ke Kota Tangerang. Dan namanya pun berubah lagi menjadi Jack Rahman sebagai pengusaha bidang teknologi informasi ITE. Dengan memakai identitas sebagai WNI tersebut, terdakwa diduga melakukan penipuan yang kini kasusnya sedang dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Jack Rachman, seakan akan sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ) tanpa melalui Prosedur atau Naturalisasi.

Sementara KTP dan Akte Kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dalam nomor induk KTP ternyata tidak terdaftar di Kementrian RI. Terdakwa diketahui membuat KTP, KK dan akte kelahiran di Kecamatan Comal kabupaten Pemalang Jawa Tengah padahal terdakwa belum pernah mengetahui daerah yang mengeluarkan identitas dirinya tersebut.

Dinas Dukcapil Kabupaten Pemalang sendiri tidak tahu kalau Suhemi bin Abdul Rahman adalah warga negara Malaysia ketika mengajukan pindah ke Tangerang. Saat itu Dukcapil Pemalang mengeluarkan pindah alamat atas nama terdakwa dari Pemalang ke Ciledug Kota Tangerang. (play)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.