Monitor, Tangsel – Kantor Yayasan Husnul Khotimah Indonesia (HKI) di Jalan Tentara Pelajar RT03 RW01, Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) dipasangi garis polisi. Gedung berlantai 3 itu jadi sorotan setelah ratusan warga beramai-ramai datang menggeruduknya.
Warga sudah habis kesabaran atas keberadaan Yayasan HKI di wilayah itu. Sebab, banyak kejanggalan yang dilakukan. Di antaranya memekerjakan sekira 30 anak di bawah umur untuk menyebar amplop amal diberbagai tempat.
Selain itu, yayasan berkedok pemondokan yatim-piatu tersebut juga melakukan praktik pengurusan jenazah tanpa izin lingkungan. Disebutkan, jenazah dari beberapa rumah sakit dikirim ke Yayasan HKI untuk dimandikan, termasuk jenazah Warga Negara Asing (WNA).
Pada Jumat 19 Maret 2021 sekira pukul 18.30 WIB, ratusan warga mengepung kantor Yayasan HKI. Mereka mendesak yayasan itu ditutup. Beruntung pihak kepolisian segera datang ke lokasi, hingga akhirnya warga membubarkan diri. Sedangkan pemiliknya, Abdul Rojak, dibawa ke kantor polisi.
“Semalam kejadian habis maghrib, mungkin sekitar ratusan orang yang datang. Tuntutannya minta yayasan ditutup,” tutur TA, perwakilan keluarga Abdul Rojak, Sabtu (20/03/21).
Dilanjutkan TA, sebelumnya telah ada mediasi antara warga dengan pihak yayasan di kantor kelurahan sebanyak 3 kali. Sayangnya, pihak yayasan bersikeras menolak tuntutan warga yang meminta penutupan operasional.
“Sebelumnya itu sudah 3 kali mediasi, cuma kan Pak Rojak ini keras, kekeh nggak mau nurutin, akhirnya nggak ada kesepakatan. Mungkin dari situ warga kesel, udah lama juga kan ditolak sama warga,” ucapnya.
TA pun menuturkan kesaksiannya jika selama ini Yayasan HKI memang memekerjakan anak-anak di bawah umur dari luar kota. Mereka direkrut dengan iming-iming pekerjaan menjual pakaian dan disekolahkan, namun kenyataan itu bertolak belakang saat tiba di yayasan.
“Sekarang ada sekira 30 anak, ada laki-laki ada perempuan juga, rata-rata usianya 15-an tahun, ada 1 orang yang usianya udah dewasa juga. Mereka diambil dari Cianjur sana, di sana diizinin karena alasannya mau diajak kerja dagang pakaian,” ungkap TA.
Yayasan HKI sendiri telah beroperasi sejak sekira 4 tahun lalu. Pada tahun 2018 silam, Abdul Rojak dan 2 pengurus lainnya pernah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap 2 bocah pekerja di yayasan berinisial SA (16) dan GP (16).
“Betul, beberapa tahun lalu pernah kasus juga penganiayaan, dulu ditahan di Polres,” beber TA.
Dilanjutkan dia, setiap pagi anak-anak dibawah umur itu dijemput menggunakan sebuah mobil untuk diturunkan di minimarket atau titik tertentu. Mereka dimodali sejumlah amplop kosong yang nantinya digunakan untuk meminta sumbangan dari para pengunjung.
“Pagi dijemput mobil terus didrop, nanti malamnya sekitar jam 9 malam dijemput lagi pulang. Kalau yang anak laki-laki tinggal disini, kalau yang perempuan dikontrakin petakan di RW05. Setiap hari itu tiap anak harus setor uang Rp150 ribu, kalau setoran kurang dianggap hutang,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, polisi menyatakan bahwa status pemilik yayasan Abdul Rojak masih terperiksa. Hingga saat ini dia masih menjalani pemeriksaan selama 1x 24 jam. Sedangkan untuk garis polisi akan dibuka kembali menunggu hasil koordinasi dengan Satpol PP.
“Nggak belum (tersangka), masih penyelidikan. Jadi dia kita bawa untuk dimintai keterangan aja atas kejadian tadi malam,” kata Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Rony Setiawan.
Sedang untuk dugaan Trafficking, Rony belum bisa menyimpulkan. Karena sementara ini belum ada keterangan atau pun bukti yang memerkuat dugaan itu. “Kalau sementara ini belum ada ya, karena tadi malam waktu kita kesana nggak ada orang, nggak ada anak-anak. Nanti kalaupun ada akan ditangani Polres,” pungkasnya.(bli)