Zona Merah Covid-19, Ini Sanksi Pelanggar Prokes di Kabupaten Tangerang

oleh -
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang

Monitor, Kabupaten,- Semakin hari kasus Covid-19 di Kabupaten Tangeran semakin meningkat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berupaya meningkatkan kedisiplinan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro.

“Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes),” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menggelar rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (25/6/21).

Zaki menegaskan, saat ini wabah Covid-19 di Kabupaten Tangerang lebih cepat sekali, lebih aktif. Untuk itu masyarakat agar berhati-hati, tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan, dan bila ada keperluan yang mendesak agar menggunakan masker.

“Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh,” ungkapnya.

Komandan Kodim 0510/Trs, Letkol Inf Bangun Siregar menambahkan agar PPKM mikro lebih aktif, terus merinci warga yang teridentifikasi Covid-19.

Ia juga meminta agar Kepala Desa, Lurah berperan aktif membantu masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Empat pilar harus terus bersinergi, Camat, Koramil, Kapolsek dan Kepala Puskesmas harus terus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri jangan kendor protokol kesehatan,” tegas Dandim. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.