Soal Tiga Raperda, Ini Jawaban Walikota Tangerang Atas Pandangan Umum Fraksi

oleh -

Monitor, Kota- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Walikota Tangerang atas pandangan umum fraksi mengenai tiga Raperda Kota Tangerang.

Walikota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah menyampaikan langsung jawaban dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (18/03/2019).

Ketiga Raperda yang diajukan antara lain mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2019-2023, perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Arief menjabarkan terkait program pembangunan infrastruktur e-Government telah menggunakan pemanfaatan teknologi menuju era digitalisasi 4.0, dimana seluruh aplikasi yang dibangun telah saling terintegrasi dimana hal itu juga telah menjadi bagian dari Raperda RPJMD Kota Tangerang 2019 – 2023.

“Penyediaan akses internet pada taman – taman kota dan fasilitas umum serta pelayanan publik sampai ke tingkat RT dan RW,” katanya.

Selain itu, Arief juga menyampaikan tentang program – program unggulan yang akan dipertajam dalam RPJMD 2019 – 2023, diantaranya adalah program – program yang bersentuhan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“Penanganan simpang, penambahan koridor angkutan umum massal, sarana olahraga, peningkatan pembiayan UHC, serta program kampung tematik yang dikenal dengan Kampung Kita,” terangnya.

Kemudian, terkait Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Arief juga menyampaikan jawabannya atas pertanyaan dari 9 fraksi DPRD Kota Tangerang.

“Berdasarkan hasil evaluasi kurang lebih dua tahun tentang intensitas dan beban kerja penyelenggaraan urusan pertanahan,” ucapnya.

“Cukup diwadahi dalam bentuk bidang atau digabung dengan OPD yang menangani urusan pemerintahan yang satu rumpun,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di kota bejuluk Ahlakul Karimah itu juga menyampaikan jawaban Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi tertentu.

“Raperda yang diusulkan tidak merubah tarif, hanya penyederhanaan perhitungan retribusi dan mengenai mekanismenya telah sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011,” tukasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.